Rabu, 07 Desember 2011
TKW Terancam Digantung di Singapura, Menakertrans: Kita Akan Lindungi
Diposting oleh
oneBlitz
di
20.54
oneblitz: Jakarta - Vitria Depsi Wahyuni alias Fitriah (17), terancam hukuman gantung di Singapura karena dituduh membunuh majikan perempuannya, Sng Gek Wah (81). Pemerintah saat ini sedang menyiapkan upaya-upaya perlindungan.
"Semua TKI kita yang di luar negeri, terutama yang benar-benar menderita dan yang terlibat kriminal, akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah kita," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut dikatakan dia usai mengkuti acara Pembukaan Nakertrans Ekspo di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2011).
Bentuk perlindungan yang bisa dilakukan pemerintah, kata Muhaimin, adalah melalui advokasi pengacara. Jika upaya tersebut gagal, maka jalur diplomasi bisa dilakukan.
"Kalau sudah vonis, akan kirim surat kepada pemimpin negara," sambungnya.
Sebelumny, Juru Bicara Satgas Penanganan Kasus TKW, Humprey Djemat mengatakan ada seorang TKW asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni alias Fitriah (17) yang terancam hukuman gantung di Singapura. Fitriah dituduh membunuh majikan perempuannya, Sng Gek Wah (81).
Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 26 November 2009 lalu. Fitriah sendiri saat itu baru bekerja delapan hari di rumah majikannya itu.
Tidak begitu jelas bagaimana peristiwa pembunuhan itu bisa terjadi. Namun, dari hasil inteview pihak KBRI dan pengacara di Singapura, Mohammad Muzammil pada 2 Desember 2009 lalu, Fitriah kerap mendapatkan perlakuan tidak layak dari majikannya.
Saat interview itu juga, pihak KBRI dan pengacara mengetahui usia Fitriah yang sebenarnya. Selanjutnya, bersama investigation officer terkait, dilakukan pencarian dokumen asli atas usia Fitriah yang sebenarnya ke kampung halamannya di Jember.
Fitriah masuk ke Singapura pada tanggal 21 November 2009 dengan cara memalsukan data pada identitasnya. Di mana Fitriah mencantumkan usia 23 tahun pada dokumennya atau kelahiran tanggal 1 Juli 1986.
Atas pengakuan Fitriah itu, maka telah dilakukan observasi kejiwaan terhadap dirinya di Rumah Sakit Jiwa di Changi. Pada saat ini telah dilakukan beberapa kali sidang yang bersifat pre-trial conference yang dimaksudkan agar hakim mempertimbangkan lebih dahulu umur terdakwa.
Sementara itu, tim pengacara dan KBRI Singapura telah mengunjungi keluarga Fitriah di Jember dan mengabarkan proses hukum Fitriah. Hal ini membuat warga Jember berduka. Namun tim Satgas yang juga telah bertemu dengan keluarga korban, berjanji akan membantu proses hukum Fitriah agar mendapat keringanan hukuman.
Sumber- detikcom
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar