
oneblitz- JAKARTA – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menilai, soal ujian harus dibagi dua antara esai di ujian sekolah dan pilihan ganda di Ujian Nasional (UN).
Anggota BSNP Djaali mengatakan, ujian sekolah sebaiknya esai karena akan mensubstitusi kekurangan soal pilihan ganda yang ditanyakan di UN. “Soal yang ditanyakan di UN dengan pilihan ganda tidak ditanyakan lagi di ujian yang dibuat oleh sekolah,” jelasnya ketika dihubungi Koran Seputar Indonesia (SINDO).
Pembagian ini, ujar Djaali, agar UN tahun depan lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya. Walaupun terbagi dua soal, jelasnya, akan tetapi pembuatan kisi-kisi tetap dibuat oleh pemerintah sehingga dapat terpetakan dengan baik.
Djaali menjelaskan, ujian esai yang dibuat oleh sekolah juga harus sesuai dengan ketentuan yang tertera di Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Djaali menyatakan, mata pelajaran yang diujikan di sekolah ada tujuh. Persyaratan pembuatan soal esai yang dibuat oleh sekolah harus memenuhi empat syarat yakni sah secara substansional, konstruksional, bahasa, dan validitas empiris.
Djaali menyatakan, kalau soal terbagi dua maka falsafah UN yang diminta pemerintah akan terpenuhi, yakni falsafah komprehensif yaitu soal menjangkau seluruh kemampuan siswa termasuk aspek psikomotorik, kognitif, serta afektif yang juga harus diperhatikan dalam penilaian. Pembagian dua soal ini juga akan meningkatkan kompetensi kelulusan siswa. "Selain itu, nilai yang diukur dari penggabungan kedua ujian tersebut juga akan lebih komprehensif," Djaali menegaskan.
Dia menambahkan, jika bobot kisi-kisi soal dibagi 60:40 maka 40 persen kisi-kisi tersebut akan dibuat sekolah. Tetapi, hal ini masih akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Sekolah perlu juga diarahkan agar mematok hasil nilai yang standar atau tidak berlebihan. “Harus ada nilai selisih maksimum antara nilai UN dengan nilai dari sekolah. Jangan nilai UN terlalu rendah dan ujian sekolah tinggi atau sebaliknya,” ujarnya.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan, pemerintah menyiapkan formulasi baru untuk penentu kelulusan siswa dengan pembagian tiga rumus yakni UN, ujian sekolah, dan hasil rapor. Mengenai besaran persentase atau bobot masih akan dibicarakan lagi dengan Komisi x DPR. Untuk saat ini, bobot yang diusulkan 60 persen menggunakan UN dan 40 persen dengan bobot rapor dan ujian sekolah.
Mantan menteri komunikasi dan informatika ini menjelaskan, pada dasarnya falsafah UN itu harus komprehensif dan kontinyu. Artinya, kalau tingkat SD /MI dengan menggunakan UASBN bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang SMP/Mts. Sementara UN di tingkat SMP/Mts bisa digunakan untuk melanjutkan ke SMA/MA, serta dari SMA bisa digunakan untuk kuliah ke perguruan tinggi. “Guru dan sekolah pada tahun ini diberikan kewenangan untuk menentukan kelulusan,” kata Nuh.
Ketua Panitia Kerja (Panja) UN DPR Rully Chairil Azwar menuturkan, Panja menginginkan siswa lulus dengan kompeten. Panja juga melihat kalau tidak adil jika penilaian ujian hanya diukur dengan satu kali ujian pilihan ganda. Akan tetapi untuk mengurangi kecurangan harus ada sosialisasi ke sekolah bahwa UN tidak lagi punya hak veto sehingga penilaian yang diberikan lebih objektif.
Rully menilai, sebaiknya 60 persen bobot lebih berat ke sekolah sementara 40 persen pusat. Ini dinyatakan karena UU Sisdiknas menyebut nilai kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Selain itu, Panja juga masih membahas mengenai standar kelulusan. “Apakah masih 5,5? Karena ada nilai gabungan, maka nilai 5,5 ini patokan nilai gabungan atau UN saja,” imbuhnya.
sumber-okezone
0 komentar:
Posting Komentar