one.blitz01- Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono menyambut baik janji Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo untuk menuntaskan kasus suap Gayus Tambunan dalam waktu 10 hari. Darmono juga bertekad untuk menuntaskan proses penuntutan kasus suap ini secepat mungkin.
"Ya itu lebih cepat lebih bagus, ternyata pihak kepolisian dalam 10 hari mampu menyelesaikan pemberkasannya dan dilimpahkan kepada kita," ujar Darmono menanggapi janji Kapolri.
Hal itu disampaikan Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2010).
Sebelumnya, pihak Mabes Polri menyatakan, Senin depan seluruh berkas para tersangka dalam kasus suap ini akan segera dilimpahkan ke penuntut umum. Terhadap hal ini, Darmono bertekad untuk secepat mungkin mempelajari berkasnya sebelum akhirnya melimpahkan ke pengadilan.
"Segera secepat mungkin akan kita pelajari. Kemudian kalau sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan," janji Darmono.
Darmono menegaskan, pihak Kejaksaan akan menuntaskan perkara suap ini dengan secepat mungkin.
"Jadi kita berupaya secepat mungkin untuk menyikapi, karena ini merupakan perhatian publik. Tapi kalau ternyata memang masih ada yang perlu disempurnakan, ya disempurnakan," tandasnya.
sumber-detik.com
Jumat, 19 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar