Jika ingin mencari dan menemukan persahabatan, hendaklah kita melakukan hal-hal demi kepentingan orang-orang yang hendak kita bersahabat yaitu hal-hal yang membutuhkan waktu, energi, kesepipamrihan dan pengorbanan.

Jumat, 26 November 2010

3 Pria Ditangkap Gelapkan 15 Mobil Mewah Milik Leasing

oneblitz01- Jakarta - Aparat Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 pria di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga pria ini menggelapkan 14 mobil mewah milik leasing.

"Para tersangka kita tangkap karena menggelapkan mobil milik leasing," kata Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2010).

Tiga tersangka yakni Izudin Rahman, Arief Rusmawan dan Heri Cahyono. Ketiganya ditangkap petugas di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (2/11) sore.

Nico mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mengkredit mobil dari leasing. Mobil tersebut dibayar dengan uang muka rata-rata sebesar Rp 20 juta.

"Lalu mereka jual kembali mobil tersebut ke orang lain dengan harga full," ujarnya.

Ketiga tersangka ini bekerjasama satu dan lainnya, mengkredit mobil dari berbagai leasing yang berbeda. Dalam prakteknya, para pelaku mengkredit mobil tersebut dengan data diri yang sudah dipalsukan.

Para tersangka menjual mobil tersebut ke sejumlah wilayah di luar Jakarta dengan dilengkapi BPKB palsu.

Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Berdasarkan Laporan Polisi No. Lp/645/VIII/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Agustus 2010 lalu, polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu.

Dari hasil penyelidikan selama hampir satu bulan, polisi baru menangkap para pelaku. Dari pelaku, polisi menyita 14 mobil yakni 2 unit Honda CRV warna hitam, 2 unit Honda Jazz, 1 unit KIA Picanto warna kuning, 5 unit Toyota Avanza, 1 unit Toyota Harrier warna hitam, 1 unit Honda City warna silver, 1 unit Nissan Serena warna silver, 1 unit Toyota Ford Ranger.

Para tersangka ditengarai telah melakukan tindak pidana tersebut selama 1 tahun lebih. "Kemungkinan lebih dari setahun, karena banyak mobil yang bisa mereka gelapkan," jelasnya.

Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Selanjutnya kita akan menghubungi pemiliknya agar mobil tersebut dapat dikembalikan," katanya.

sumber-detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
.